Visi LSP SMK Negeri 1 Cimahi






VISI

MENJADI LSP YANG BERMUTU DAN TERPERCAYA, SEHINGGA MENJAMIN KOMPETENSI TENAGA KERJA YANG BERKUALITAS DAN RELEVAN DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT LOKAL MAUPUN GLOBAL “.



Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMKN 1 Cimahi yang dibentuk oleh Sekolah yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMKN 1 Cimahi mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMKN 1 Cimahi mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang SMKN 1 Cimahi dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
LSP SMKN 1 Cimahi Pihak -1 Lembaga Diklat Profesi,   mengacu pada Standar Kompetensi Khusus  Lemdiklat Profesi  untuk LSP SMKN 1 Cimahi Lembaga Pendidikan Profesi, yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga  Diklat Profesi untuk dikembangkan sebagai bahan ajar  dan  materi uji kompetensi untuk peserta diklat lembaga Diklat profesi terkait.

2
 
Namun demikian, LSP SMKN 1 Cimahi tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional Bidang Jaringan Komputer dengan No.SK. 269 /MEN/ VII /2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia , Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional , Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 3/BNSP/III/2014, ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment - General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personil).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Label

Recent Posts

Label Cloud

Galery Kegiatan (1) Misi (1) Profil (1) Visi (1)