VISI
MENJADI LSP YANG BERMUTU DAN TERPERCAYA, SEHINGGA
MENJAMIN KOMPETENSI TENAGA KERJA YANG BERKUALITAS DAN RELEVAN DENGAN KEBUTUHAN
MASYARAKAT LOKAL MAUPUN GLOBAL “.
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP
yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMKN 1
Cimahi yang dibentuk oleh Sekolah yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMKN 1 Cimahi mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat
kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMKN 1 Cimahi mengacu pada pedoman yang
dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang SMKN 1 Cimahi dipatuhi untuk menjamin agar
lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan
profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi
kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas
dan perlindungan tenaga kerja.
LSP SMKN 1 Cimahi Pihak -1 Lembaga Diklat Profesi, mengacu pada Standar Kompetensi Khusus Lemdiklat Profesi untuk LSP SMKN 1 Cimahi Lembaga Pendidikan Profesi, yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga Diklat Profesi untuk dikembangkan
sebagai bahan ajar dan materi uji kompetensi untuk peserta diklat lembaga Diklat profesi terkait.
Namun demikian, LSP SMKN 1
Cimahi tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional , Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi,
PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI,
Standar Khusus dan/atau Standar Internasional Bidang Jaringan Komputer dengan
No.SK. 269 /MEN/ VII /2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia , Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja
Nasional , Peraturan BNSP Nomor
1/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/III/2014, Peraturan BNSP Nomor
3/BNSP/III/2014, ISO/IEC 17024: 2012 Conformity
assessment - General requirements for bodies operating certification for
persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi
personil).